Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
