Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
