Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang Kehutanan, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan.
Koreksi Anda