Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian di lingkungan Balai Besar bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
