Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; dan b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id