Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar.
Koreksi Anda
