Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
