Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai Besar wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id