Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
