Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id