Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan terdiri atas : a. Bidang Program dan Evaluasi; b. Bidang Data, Informasi dan Kerja sama; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda