Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian kehutanan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan. (2) Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerja sama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, green house, bengkel kerja, stasiun penelitian dan pengelolaan hutan penelitian.
Koreksi Anda