Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data, Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, menyiapkan data dan informasi untuk penerbitan statistik, memfasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, menyelenggarakan penyebarluasan hasil-hasil penelitian kehutanan melalui penerbitan publikasi, pameran, ekspose, lokakarya, gelar teknologi, temu-wicara, policy-brief serta penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Seksi Kerja sama, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Pengembangan mempunyai tugas memfasilitasi pelaksanaan kerja sama penelitian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan capaian/hasil kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil-hasil penelitian, mengelola sarana penelitian mencakup laboratorium, green house, bengkel kerja, stasiun penelitian dan pengelolaan hutan penelitian.
Koreksi Anda
