Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
