Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pelanggaran administratif adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu di luar Pasal 78 tentang Kehutanan.
2. Industri Primer Hasil Hutan (IPHH) Kayu adalah industri pengolahan kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi berupa kayu gergajian, serpih kayu, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL).
3. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4. Pemegang Izin adalah pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
6. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
8. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah setempat.