Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, d, dan e tidak berlaku bagi IPHH Kayu apabila berdasarkan audit seluruh bahan bakunya berasal dari hutan hak dan/atau peremajaan tanaman perkebunan.
Koreksi Anda
