Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) dibuat dengan memuat:
a. Judul.
b. Hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemeriksaan.
c. Dasar pelaksanaan pemeriksaan (Surat Perintah Tugas dari Pejabat yang berwenang).
d. Nama dan jabatan anggota Tim Pemeriksa.
e. Nama dan jabatan dari pihak pemegang izin yang mendampingi pemeriksaan.
f. Hasil pemeriksaan mencantumkan diantaranya:
1. Obyek pemeriksaan;
2. Lokasi pemeriksaan;
3. Waktu pemeriksaan;
4. Cara pemeriksaan;
5. Jenis perbuatan.
g. Kalimat penutup.
h. Tanda tangan Tim pemeriksa dan tanda tangan dari pihak yang diperiksa/yang mendampingi pemeriksaan.
(2) BAP harus berisikan hal-hal yang pasti dan tidak menerangkan dugaan yang sifatnya masih perkiraan atau taksiran; misalnya kira-kira, mungkin, kurang lebih dan lain-lain terhadap hasil hutan kayu hasil dari hasil pelanggaran harus dilakukan pengukuran/pengujian batang per batang atau potong per potong.
Koreksi Anda
