Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 jis. Nomor 10031/KPTS-II/2002 dan Nomor 59/Kpts- II/2003 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan, sepanjang menyangkut sanksi bagi IPHH Kayu dan IUIPHHK dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda