Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila: a. menjalankan usaha industri tidak sesuai dengan izin yang dimiliki; b. tidak mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan; c. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin; d. memperluas usaha industri tanpa izin; e. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin; f. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan; g. h. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau Melakukan kegiatan Industri Yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. (2) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pejabat penerbit izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id