Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila:
a. menjalankan usaha industri tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
b. tidak mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
c. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;
d. memperluas usaha industri tanpa izin;
e. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
f. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
g. h.
menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau Melakukan kegiatan Industri Yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pejabat penerbit izin.
Koreksi Anda
