Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Balai.
(2) Balai melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban pemegang izin untuk mempekerjakan atau memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) dan/atau GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) dan/atau GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) dan/atau GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) bagi industri dengan kapasitas sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3) Balai melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban pemegang izin untuk memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) dan/atau GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) dan/atau GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) dan/atau GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) bagi industri dengan kapasitas lebih dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dibuat Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas Provinsi memberikan Sanksi Penghentian Sementara Usaha Industri (SPSUI) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(6) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu dan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan sanksi.
(7) Jika dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemegang izin telah memenuhi kewajibannya yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, maka Kepala Dinas Provinsi menerbitkan pembatalan SPSUI dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja pembatalan tidak terbit, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batal demi hukum.
Koreksi Anda
