Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) pada IPHH Kayu yang berkapasitas diatas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun didasarkan kepada hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan terbukti pemegang izin melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan h, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SPPt) secara tertulis.
(3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Peringatan Pertama (SPPt).
(4) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka
diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SPKd) dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SPKt) dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Dalam hal materi tanggapan dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pembatalan SPPt atau SPKd atau SPKt dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya materi tanggapan dan tidak terbit pembatalan, SPPt atau SPKd atau SPKt dinyatakan batal demi hukum.
(7) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri, dengan dilengkapi konsep keputusan pencabutan beserta SPPT, SPKd, dan SPKt.
(8) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menerbitkan Keputusan pencabutan izin.
Koreksi Anda
