Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau Balai dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Provinsi melakukan koordinasi evaluasi pengecekan ulang dengan para pihak terkait termasuk perusahaan yang bersangkutan dan dalam hal terjadi pelanggaran hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. (3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan keputusan tentang Sanksi Penghentian Sementara Pemberian Pelayanan (SPSPP) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (4) Penerbitan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu dan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan sanksi. (5) Apabila pemegang izin telah memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebelum 1 (satu) tahun, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan keputusan tentang Pembatalan Sanksi Penghentian Sementara Pemberian Pelayanan (SPSPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada pemegang izin diberikan pelayanan kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id