Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum ditandatangani hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, kemudian BAP dibacakan kepada pihak yang akan menandatangani pemeriksaan untuk diketahui isinya, dan selanjutnya ditandatangani. Contoh pembuatan BAP sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Apabila pihak yang diperiksa menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dibuat Berita Acara Penutup dengan mencantumkan alasan-alasan penolakan. Contoh pembuatan Berita Acara Penutup sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda