Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SPPt) kepada pemegang izin. (2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Pertama (SPPt) pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SPKd). (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Kedua (SPKd) pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SPKt). (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai. (5) Dalam hal materi tanggapan dari masing-masing tingkatan peringatan dapat diterima, Kepala Dinas menerbitkan pembatalan SPPt atau SPKd atau SPKt dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya materi tanggapan dan tidak terbit pembatalan, SPPt atau SPKd atau SPKt dinyatakan batal demi hukum. (6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Ketiga (SPKt) pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada : a. Menteri untuk industri dengan kapasitas di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; b. Gubernur untuk industri dengan kapasitas sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; c. Bupati/Walikota dalam hal pemberian izin untuk industri dengan kapasitas sampai dengan 2.000 meter kubik per tahun dilimpahkan Gubernur kepada Bupati/Walikota. (7) Atas usulan tersebut Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan pencabutan izin usaha industri.
Koreksi Anda