Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dengan bukti yang cukup, Direktur Jenderal meminta Penyidik dan diutamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Berdasarkan hasil penyelidikan sebagaimana pada ayat (1) dan apabila ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilanjutkan dengan penyidikan dan pemberkasan perkara.
(3) Dalam masa penyidikan dan pemberkasan, Penyidik mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan Pembekuan Sementara Operasional (PSO).
(4) Atas dasar usulan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Pembekuan Sementara Operasional (PSO) untuk selama-lamanya 40 (empat puluh) hari.
(5) Apabila sebelum 40 (empat puluh) hari Penyidik menyatakan tidak cukup bukti, Penyidik mengusulkan pembatalan PSO kepada Direktur Jenderal, dan Direktur Jenderal menerbitkan surat pembatalan PSO.
(6) Pembatalan PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghentikan proses penyidikan oleh Penyidik.
(7) Dalam hal pemegang izin usaha industri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka izin usaha industrinya dicabut oleh Menteri tanpa diberi peringatan terlebih dahulu.
Koreksi Anda
