Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan h pada IPHH Kayu yang berkapasitas sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun didasarkan kepada hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan terbukti pemegang izin melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan h, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SPPt) secara tertulis. (3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu Surat Peringatan Pertama (SPPt). (4) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SPKd) dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SPKt) dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (6) Dalam hal materi tanggapan dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan pembatalan SPPt atau SPKd atau SPKt dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya materi tanggapan dan tidak terbit pembatalan, SPPt atau SPKd atau SPKt dinyatakan batal demi hukum. (7) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur, dengan dilengkapi konsep keputusan pencabutan beserta SPPt, SPKd, dan SPKt. (8) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Gubernur menerbitkan Keputusan pencabutan izin.
Koreksi Anda