Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dikenakan sanksi penghentian sementara pemberian pelayanan apabila : a. Tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun; b. Tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi; c. Tidak membuat atau menyampaikan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB); d. Tidak membuat dan tidak menyampaikan Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan (LMHHO); e. Tidak melapor secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pengangkatan dan penetapan nomor register Penerbit Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan penetapan nomor register Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) oleh Kepala Balai; b. Pengangkatan Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) oleh Kepala Dinas Provinsi; c. Penetapan nomor seri blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal; d. Rekomendasi penetapan nomor seri blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) oleh Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id