Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Dukungan Kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan
secara langsung untuk mendukung latihan dan penggunaan kekuatan TNI.
3. Pelayanan Kesehatan adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi prajurit, PNS beserta keluarganya dalam rangka pembinaan kekuatan TNI.
4. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dan bermaksud bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah INDONESIA dalam rangka memberikan dukungan kesehatan dan bhakti sosial pada penanggulangan bencana, dan operasi latihan TNI.
5. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.
6. Security Clearanceyang selanjutnya disingkat SCadalah fasilitas keamanan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada seseorang terhadap suatu bahan keterangan rahasia sesuai dengan tugasnya.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsure pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
8. TentaraNasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10. Fasilitas Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif milik Kemhan dan TNI.
11. Operasi militer yang selanjutnya disebut Opsmil adalah sebuah aksi perencanaan dan pengaturan angkatan perang yang melibatkan operasi darat, laut, dan udara.
12. Latihan adalah proses kerja yang dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dan dilakukan secara berulang-ulang dengan beban yang semakin meningkat.