Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan wajib:
a. menunjuk 2 (dua) orang tenaga kesehatan pendamping sebagai pengendali kegiatan; dan
b. melaporkan secara berkala hasil kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing kepada Menhan dalam hal ini Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda
