Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan wajib: a. menunjuk 2 (dua) orang tenaga kesehatan pendamping sebagai pengendali kegiatan; dan b. melaporkan secara berkala hasil kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing kepada Menhan dalam hal ini Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda