Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
