Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi:
a. tenaga dokter dan dokter gigi;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik; dan
g. tenaga keteknisian medis.
Koreksi Anda
