Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi: a. tenaga dokter dan dokter gigi; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; dan g. tenaga keteknisian medis.
Koreksi Anda