Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan berhak:
a. Memanfaatkan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
b. Mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; dan
c. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing secara sepihak bila terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda
