Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan berhak: a. Memanfaatkan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; b. Mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; dan c. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing secara sepihak bila terjadi pelanggaran.
Koreksi Anda