Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam melaksanakan dukungan dan pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. tidak melakukan bantuan dukungan dan pelayanan kesehatan secara mandiri, termasuk dalam rangka bakti sosial;
b. tidak menggunakan obat-obatan dan alat kesehatan tanpa izin tertulis dari Badan Pengawas Obat Makanan, dan tanpa izin masuk dari Bea Cukai;
c. tidak menduduki jabatan kepala, jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian, jabatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam IMTA;
e. tidak mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan yang melibatkan orang INDONESIA; dan
f. tidak meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
