Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan hak sebagai Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Menhan.
Koreksi Anda
