Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan hak sebagai Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Menhan.
Koreksi Anda