Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kualifikasi keahlian dan sertifikat yang masih berlaku.
Koreksi Anda
