Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing harus memiliki RPTKA dan IMTA yang telah disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Tata cara permohonan pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
