Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi dan latihan;
b. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan
c. memberikan bantuan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Koreksi Anda
