Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi dan latihan; b. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan c. memberikan bantuan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Pasal.id