Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
