Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pusat Kesehatan TNI dan Kesehatan Angkatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing.
(3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing.
Koreksi Anda
