Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Pasal.id