Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fasilitas kesehatan yang akan menggunakan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan harus mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
