Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan dan menghargai. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga kesehatan dari negara INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Pasal.id