Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan dan menghargai.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga kesehatan dari negara INDONESIA.
Koreksi Anda
