Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan pengguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi: a. rumah sakit yang telah terakreditasi; b. rumah sakit kapal dan kontainer medik udara; c. Lembaga Kesehatan Matra; dan d. Lembaga Kedokteran Gigi atau Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut. (2) Lembaga Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Lembaga Kesehatan Militer; b. Lembaga Kesehatan Kelautan; dan c. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa.
Koreksi Anda