Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan pengguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi:
a. rumah sakit yang telah terakreditasi;
b. rumah sakit kapal dan kontainer medik udara;
c. Lembaga Kesehatan Matra; dan
d. Lembaga Kedokteran Gigi atau Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut.
(2) Lembaga Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. Lembaga Kesehatan Militer;
b. Lembaga Kesehatan Kelautan; dan
c. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Antariksa.
Koreksi Anda
