Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian.
2. Sandiman Tingkat Terampil adalah Sandiman yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang persandian.
3. Sandiman Tingkat Ahli adalah Sandiman yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang persandian.
4. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Sandiman dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
5. Tim Penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Sandiman.
6. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Sandiman dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
8. Kepala Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Kapusdatin adalah Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang persandian selaku koordinator pelaksana jabatan fungsional sandiman di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
9. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.