Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sandiman Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Sandiman Penyelia, pangkat Penata, golongaan ruang III/c dan Sandiman Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Sandiman Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Sandiman Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi. (3) Sandiman Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 20 (dua puluh) dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi. (4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Sandiman juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Sandiman; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Pasal.id