Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sandiman Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Sandiman Penyelia, pangkat Penata, golongaan ruang III/c dan Sandiman Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Sandiman Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Sandiman Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.
(3) Sandiman Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 20 (dua puluh) dari kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.
(4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Sandiman juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Sandiman;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
