Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Sandiman disampaikan setelah menurut perhitungan, Sandiman yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Sandiman, antara lain dilampiri :
a. Surat Pernyataan melakukan kegiatan persandian serta bukti fisiknya;
b. Surat Pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c. Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang mendukung persandian serta bukti fisiknya; dan
d. Salinan atau fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Sandiman dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
a. kenaikan pangkat untuk periode April, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. kenaikan pangkat untuk periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling singkat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
