Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari : a. Tim Penilai Pusat adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional Sandiman yang berkedudukan di Lembaga Sandi Negara; dan b. Tim Penilai Instansi adalah tim penilai di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pusdatin selaku satuan kerja koordinator pelaksana jabatan Fungsional Sandiman. (3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Unit Organisasi Dephan; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI; c. Asisten Personel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD; d. Asisten Personel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan e. Asisten Personel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU. (4) Apabila Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh : a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Dephan; atau b. Tim Penilai Pusat. (5) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi adalah : a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Sandiman yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Sandiman; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi adalah sebagai berikut : a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (9) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Sandiman, maka Anggota Tim Penilai Instansi dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompentensi untuk menilai prestasi kerja Sandiman. (10) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Sandiman harus lebih banyak dari pada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Sandiman. (11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling lama 6 (enam) bulan atau pensiun, maka ketua Tim Penilai Instansi wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (12) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
Koreksi Anda