Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Sandiman yang dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. pendidikan; b. penelitian dan pengembangan perangkat sandi; c. penerapan dan pengoperasian perangkat sandi; d. pemeliharaan perangkat sandi; e. pengembangan profesi; dan f. kegiatan penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda