Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Sandiman yang dinilai angka kreditnya terdiri dari :
a. pendidikan;
b. penelitian dan pengembangan perangkat sandi;
c. penerapan dan pengoperasian perangkat sandi;
d. pemeliharaan perangkat sandi;
e. pengembangan profesi; dan
f. kegiatan penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
