Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sandiman yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali dalam jabatan Sandiman. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang persandian yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Sandiman.
Koreksi Anda