Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam Rumpun Penyidik dan Detektif; (2) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah Pusdatin.
Koreksi Anda