Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam Rumpun Penyidik dan Detektif;
(2) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara.
(3) Satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah Pusdatin.
Koreksi Anda
