Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pendidikan, meliputi sub unsur : a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persandian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (2) Unsur penelitian dan pengembangan perangkat sandi, meliputi sub unsur : a. algoritma enkripsi; b. algoritma otentifikasi; c. penelitian dan pengembangan teknologi informasi; d. pengembangan interface input/output; e. pengembangan modul peripheral; f. pembuatan program algoritma pembangkit kunci; g. penelitian/pengkajian/analisis algoritma; h. modifikasi/penyempurnaan algoritma; i. kriptanalisa kriptogram; j. penelitian dan pengembangan/pengkajian manajemen kunci; k. penyempurnaan/modifikasi mesin sandi; l. penelitian dan pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi persandian; m. penelitian dan pengembangan interface dan peripheral; n. rancang bangun perangkat lunak enkripsi; o. rancang bangun perangkat lunak otentikasi; p. rancang bangun perangkat lunak pembangkit kunci; q. rancang bangun perangkat keras; r. rancang bangun jaring persandian; s. monitoring operasional; t. melakukan kegiatan komunikasi sandi; u. melakukan tugas siaga; v. melakukan tugas redaksi; w. melakukan tugas sebagai penanggung jawab kelompok kerja; x. sebagai cover persandian; dan y. pengawasan server dan jaringan komputer. (3) Unsur penerapan dan pengoperasian perangkat sandi, meliputi sub unsur : a. penyiapan desain prototipe konfigurasi awal; b. pembuatan perangkat lunak desain prototipe; c. pembuatan kunci sistem sandi; d. verifikasi kunci sistem sandi; e. penentuan kunci sistem sandi; f. administrasi kunci sistem sandi; g. pembuatan/penyempurnaan database modul sistem sandi; h. pelaksanaan pemusnahan; i. pelaksanaan produksi bidang mekanik; j. pelaksanaan produksi bidang kegiatan mekanik; k. pengendalian mutu; l. persiapan distribusi peralatan sandi; m. pelaksanaan distribusi peralatan sandi; dan n. pengamanan persandian dan komunikasi elektronik. (4) Unsur pemeliharaan perangkat sandi, meliputi sub unsur : a. pemeliharaan dan perbaikan peralatan sandi; b. penyimpanan perangkat sandi; c. pemusnahan peralatan sandi; dan d. pemeliharaan bahan sistem sandi. (5) Unsur pengembangan profesi, meliputi sub unsur : a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang persandian; b. penterjemahan/penyaduran buku atau karya tulis ilmiah di bidang persandian; dan c. penemuan teknologi tepat guna. (6) Unsur penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas, meliputi sub unsur : a. pengajaran/pelatihan; b. keikutsertaan dalam kegiatan seminar/lokakarya/konferensi; c. pengiriman berita; d. penerimaan berita; e. inspeksi aparatur dan sistem persandian; f. tugas tambahan sebagai cover persandian; g. keikutsertaan dalam organisasi profesi Sandiman; h. keanggotaan dalam tim penilai jabatan Sandiman; i. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan j. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda