Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur pendidikan, meliputi sub unsur :
a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persandian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Unsur penelitian dan pengembangan perangkat sandi, meliputi sub unsur :
a. algoritma enkripsi;
b. algoritma otentifikasi;
c. penelitian dan pengembangan teknologi informasi;
d. pengembangan interface input/output;
e. pengembangan modul peripheral;
f. pembuatan program algoritma pembangkit kunci;
g. penelitian/pengkajian/analisis algoritma;
h. modifikasi/penyempurnaan algoritma;
i. kriptanalisa kriptogram;
j. penelitian dan pengembangan/pengkajian manajemen kunci;
k. penyempurnaan/modifikasi mesin sandi;
l. penelitian dan pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi persandian;
m. penelitian dan pengembangan interface dan peripheral;
n. rancang bangun perangkat lunak enkripsi;
o. rancang bangun perangkat lunak otentikasi;
p. rancang bangun perangkat lunak pembangkit kunci;
q. rancang bangun perangkat keras;
r. rancang bangun jaring persandian;
s. monitoring operasional;
t. melakukan kegiatan komunikasi sandi;
u. melakukan tugas siaga;
v. melakukan tugas redaksi;
w. melakukan tugas sebagai penanggung jawab kelompok kerja;
x. sebagai cover persandian; dan
y. pengawasan server dan jaringan komputer.
(3) Unsur penerapan dan pengoperasian perangkat sandi, meliputi sub unsur :
a. penyiapan desain prototipe konfigurasi awal;
b. pembuatan perangkat lunak desain prototipe;
c. pembuatan kunci sistem sandi;
d. verifikasi kunci sistem sandi;
e. penentuan kunci sistem sandi;
f. administrasi kunci sistem sandi;
g. pembuatan/penyempurnaan database modul sistem sandi;
h. pelaksanaan pemusnahan;
i. pelaksanaan produksi bidang mekanik;
j. pelaksanaan produksi bidang kegiatan mekanik;
k. pengendalian mutu;
l. persiapan distribusi peralatan sandi;
m. pelaksanaan distribusi peralatan sandi; dan
n. pengamanan persandian dan komunikasi elektronik.
(4) Unsur pemeliharaan perangkat sandi, meliputi sub unsur :
a. pemeliharaan dan perbaikan peralatan sandi;
b. penyimpanan perangkat sandi;
c. pemusnahan peralatan sandi; dan
d. pemeliharaan bahan sistem sandi.
(5) Unsur pengembangan profesi, meliputi sub unsur :
a. pembuatan karya tulis ilmiah di bidang persandian;
b. penterjemahan/penyaduran buku atau karya tulis ilmiah di bidang persandian; dan
c. penemuan teknologi tepat guna.
(6) Unsur penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas, meliputi sub unsur :
a. pengajaran/pelatihan;
b. keikutsertaan dalam kegiatan seminar/lokakarya/konferensi;
c. pengiriman berita;
d. penerimaan berita;
e. inspeksi aparatur dan sistem persandian;
f. tugas tambahan sebagai cover persandian;
g. keikutsertaan dalam organisasi profesi Sandiman;
h. keanggotaan dalam tim penilai jabatan Sandiman;
i. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
j. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
