Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit Sandiman dinilai secara seksama oleh Tim Penilai. (2) Hasil penilaian oleh tim penilai instansi berupa Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Pasal.id