Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usulan penetapan angka kredit Sandiman dinilai secara seksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh tim penilai instansi berupa Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK).
Koreksi Anda
