Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persandian di lingkungan Dephan dan TNI; (2) Sandiman terdiri dari Sandiman Tingkat Terampil dan Sandiman Tingkat Ahli; (3) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda