Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Sandiman Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan terdiri atas : a. Sandiman Pelaksana : 1. mengumpulkan dan mengolah data, algoritma dan referensi lainnya; 2. memasukan data ke komputer; 3. membuat dokumentasi hasil kajian pengembangan rancang bangun; 4. mengamankan personal komputer; 5. menyiapkan dan mengembangkan instalasi jaringan; 6. merakit casing prototipe peralatan sandi; 7. men-setting casing prototipe peralatan sandi; 8. mengumpulkan data rancang bangun kunci sistem sandi; 9. mengumpulkan data prototipe yang sudah atau sedang berlaku; 10. membuat prototipe kunci sistem sandi; 11. mengumpulkan data hasil uji coba operasional mesin; 12. melaksanakan produksi kunci sistem sandi; 13. melaksanakan distribusi kunci sistem sandi; 14. memusnahkan kunci sistem sandi; 15. melaksanakan pengelasan produksi; 16. melaksanakan pelapisan produksi; 17. melaksanakan pengecatan/powder coating produksi bidang kegiatan mekanik; 18. mencek peralatan sandi; 19. mencek perlengkapan; 20. mengirim dan serah terima peralatan sandi; 21. mengkalibrasi peralatan; 22. melakukan uji coba penanganan jalur komunikasi; 23. melakukan uji coba peralatan sandi; 24. melaksanakan tugas-tugas protokol; 25. membuat log pengiriman dan penerimaan berita; 26. mengagenda berita sandi; 27. membuat konfirmasi kirim/terima berita; 28. mendistribusikan berita; 29. memilahkan berita; 30. memusnahkan berita; 31. menyelia berita; 32. menginstalasi peralatan; 33. membuat kartu pemeliharaan; 34. melakukan inventarisasi perangkat sandi; 35. melakukan penyimpanan perangkat sandi; 36. menginventarisasi peralatan yang akan dihapus; 37. melaksanakan pemusnahan peralatan sandi; 38. membuat laporan pemusnahan peralatan sandi; 39. mengamankan dan/atau menyimpan sistem sandi dan bahan pendukung lainnya sesuai jenis klasifikasinya; dan 40. mentransformasikan sistem sandi dari bentuk kertas ke media penyimpanan lainnya. b. Sandiman Pelaksana Lanjutan : 1. melakukan tinjauan awal algoritma enkripsi; 2. melakukan tinjauan awal algoritma otentifikasi; 3. melakukan proses pengecekan kerandoman/korelasi kunci sistem sandi dan teks sandi; 4. membuat pemrograman; 5. menguji modul/prototipe; 6. melakukan simulasi program uji coba software; 7. menentukan jumlah kunci yang akan dibuat; 8. membuat prototipe cover; 9. mengevaluasi kerandoman prototipe kunci sistem sandi; 10. membuat buku agenda/registrasi pembuatan kunci sistem sandi; 11. membuat pedoman penggunaan/pemberlakuan/pemusnahan kunci sistem sandi; 12. melakukan persiapan pemusnahan kunci sistem sandi; 13. membuat Berita Acara Pemusnahan (BAP); 14. mencek pengadaan bahan produksi; 15. membuat komponen mekanik; 16. mensetting komponen; 17. mencek jalur pada Printed Circuit Board (PCB); 18. memasang komponen pada PCB; 19. mencek rangkaian komponen pada PCB; 20. merakit komponen; 21. memilah komponen perangkat sandi; 22. mencek mutu perangkat sandi; 23. mengevaluasi dan membuat laporan; 24. menyusun jadwal distribusi; 25. melakukan laporan pendistribusian; 26. merawat instalasi fisik jaringan datakom; 27. memperbaiki kerusakan fisik jaringan datakom; 28. memperbaiki program aplikasi jaringan datakom; 29. mengatur penggunaan password akses File Transfer Protocol (FTP); 30. mengatur parameter firewall; 31. mengatur setting proxy pada jaringan Local Area Network (LAN); 32. membuat petunjuk teknis jaringan persandian; 33. membuat laporan evaluasi jaringan; 34. menguji coba jaringan terhadap gangguan; 35. merawat instalasi fisik jaringan Virtual Private Network (VPN); 36. memperbaiki kerusakan jaringan VPN; 37. mengatur konfigurasi jaringan VPN; 38. mengevaluasi terhadap jaringan VPN; 39. membuka berita sandi; 40. menyandi berita; 41. menginstalasi peralatan sandi; 42. mengetes peralatan sandi; 43. menset kunci sistem sandi; 44. menentukan sistem sandi; 45. mengirim berita sandi melalui peralatan sandi; 46. mengirim berita sandi melalui peralatan komunikasi; 47. melakukan unduh sandi e-mail melalui peralatan komunikasi; 48. melaksanakan uji coba; 49. mengukur kelaikan emisi peralatan sandi; 50. mengukur kelaikan transmisi peralatan sandi; 51. menyadap berita sandi asing; 52. pemeliharaan peralatan secara periodik; 53. melaksanakan perbaikan peralatan sandi; 54. melakukan pengecekan peralatan sandi; 55. membuat berita acara pemusnahan peralatan sandi; dan 56. melakukan pemilahan/pengklasifikasian sistem sandi sesuai jenis klasifikasinya. c. Sandiman Penyelia : 1. menguji kerandoman teks sandi/rangkaian kunci korelasinya; 2. mengkaji aspek operasional mesin sandi; 3. membuat database aplikasi sistem informasi; 4. membuat rangkuman setiap kegiatan aplikasi kriptografi; 5. meng-update database sistem informasi; 6. membuat interface; 7. menguji/mengembangkan modul peripheral; 8. membuat petunjuk operasional perangkat lunak aplikasi otentikasi; 9. mengevaluasi modul/prototipe; 10. membuat petunjuk operasional peralatan sandi; 11. mendesain casing prototipe peralatan sandi; 12. mengevaluasi casing prototipe peralatan sandi; 13. melaksanakan pembangunan jaringan komunikasi ; 14. menentukan konfigurasi jaringan komunikasi sandi; 15. membuat flowchart; 16. membuat software desain prototipe; 17. membuat pedoman penggunaan kunci sistem sandi; 18. mencek kunci sistem sandi; 19. mengevaluasi pedoman penggunaan kunci sistem sandi; 20. mengevaluasi pelaksanaan kunci sistem sandi/data kawat; 21. membuat parameter standar; 22. memelihara/maintenance database kunci; 23. menyusun rencana kebutuhan produksi kunci sistem sandi; 24. membuat laporan hasil pemusnahan; 25. menguji interface; 26. melaksanakan modifikasi peripheral; 27. membuat berita acara pendistribusian; 28. memberikan bimbingan teknis pengoperasian; 29. membuat petunjuk prosedur kerja komunikasi; 30. mengatur konfigurasi jaringan datakom; 31. mengatur penggunaan password akses datakom atau VPN; 32. menyusun daftar perwakilan pengakses datakom atau FTP; 33. membuat konfigurasi jaringan FTP; 34. menyusun daftar perwakilan pengakses FTP; 35. memperbaiki program aplikasi jaringan VPN; 36. mengatur penggunaan password akses VPN; 37. membuat petunjuk teknis jaringan VPN; 38. mengevaluasi instalasi jaringan VPN; 39. menginstalasi jaringan VPN; 40. meneliti dan mencek atau meralat berita sandi; 41. mendeteksi gangguan terhadap server; 42. mendeteksi gangguan terhadap jaringan komputer dan web server; dan 43. menganalisa kerusakan. (2) Rincian kegiatan Sandiman Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan terdiri atas : a. Sandiman Pertama : 1. memodifikasi rumus dan proses tanpa mengubah struktur algortima enkripsi yang disesuaikan dengan kebutuhan; 2. memodifikasi rumus dan proses tanpa mengubah struktur algoritma otentifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan; 3. mengevaluasi output dari pembangkit kunci; 4. mengevaluasi masa berlaku kunci dan pembangkit kunci; 5. mengkaji kunci (key input, rangkaian kunci); 6. mengkaji mekanisme distribusi kunci; 7. menyempurnakan/memodifikasi hardware; 8. mengkaji algoritma umum (matematika/statistik); 9. mensimulasikan metode kriptanalisis; 10. mengembangkan/rancang bangun program aplikasi pengolahan data; 11. membuat program komputer untuk pengujian keacakan (kerandoman) kunci teks sandi; 12. membuat program komputer otomatisasi penyaduran; 13. membuat program tools untuk fungsi matematika; 14. membuat software interface; 15. merakit modul interface; 16. membuat perangkat lunak modul pengembangan peripheral; 17. menyempurnakan modul peripheral; 18. merakit modul peripheral; 19. membuat petunjuk operasional perangkat lunak aplikasi enkripsi; 20. membuat algoritma pembangkit kunci; 21. mendesain modul/prototipe; 22. membuat perangkat lunak; 23. merancang kebutuhan program aplikasi pendukung jaringan; 24. bertugas di daerah rawan; 25. mendukung kegiatan kenegaraan; dan 26. melakukan tugas-tugas pengamanan. b. Sandiman Muda : 1. mengkaji kompleksitas dan kelemahan algoritma enkripsi; 2. mengkaji kompleksitas dan kelemahan algoritma otentikasi; 3. mengembangkan rumus/fungsi/proses/desain dan parameter lainnya untuk meningkatkan kekuatan kriptografis algoritma enkripsi; 4. melakukan upaya pengupasan berita sandi asing (brute force attack) dengan mencoba semua kemungkinan kunci untuk sistem tersebut; 5. melakukan upaya pengupasan berita sandi asing (brute force attack) dengan menganalisis output semua kemungkinan; 6. melakukan penelitian dan pengembangan dan pengembangan pembangkit kunci; 7. menganilisis dan mengembangkan perangkat eksternal pembangkit kunci; 8. mengembangkan aplikasi media distribusi kunci; 9. mengkaji aspek kriptografis; 10. mengkaji hardware peralatan sandi; 11. menyempurnakan/memodifikasi desain software; 12. mengembangkan algoritma dan aplikasi kriptografi sesuai dengan kebutuhan; 13. mengkaji metode kriptanalisis disesuaikan dengan perkembangan sistem sandi yang ada; 14. melakukan penelitian dan pengembangan pengamanan aplikasi; 15. melakukan penelitian dan pengembangan pengamanan protokol jaringan; 16. mengkaji/mengembangkan web security; 17. membuat program tools untuk kriptanalis; 18. membuat desain modul interface; 19. membuat desain modul pengembangan peripheral; 20. membuat program komputer simulasi algoritma enkripsi atau algoritma enkripsi atau otentikasi; 21. membuat program aplikasi penyandian/enkripsi; 22. membuat program simulasi algoritma otentikasi; 23. merakit modul/prototipe perangkat keras; 24. membuat proposal pembangunan jaringan; 25. merancang konfigurasi jaringan; 26. mengawasi fungsi jalur Local Area Network (LAN); 27. mengawasi perubahan komunikasi persandian; 28. mengawasi akses jaringan VPN, LAN, dan WEB server; 29. men-setup konfigurasi mesin sandi dengan komputer personal; 30. menganalisis ancaman terhadap web server dan jaringan komputer; dan 31. mengatasi gangguan terhadap server dan jaringan komputer. c. Sandiman Madya : 1. melakukan pengkajian dan analisis suatu algoritma enkripsi dengan pendekatan metode kriptanalisis tertentu; 2. menganalisis hasil pengkajian dan analisis suatu algoritma enkripsi secara komprehensif; 3. melakukan pengkajian dan analisis suatu algoritma otentifikasi dengan pendekatan metode kriptanalisis; 4. menganalisis hasil pengkajian dan analisis suatu algoritma otentifikasi secara komprehensif; 5. menganalisis dengan metode attack berdasarkan parameter yang diketahui; 6. mengkaji penerapan ilmu pendukung untuk aplikasi kriptografi; 7. memodifikasi metode kriptanalisis; 8. mengembangkan infrastruktur sistem jaringan; 9. membuat algoritma enkripsi; 10. membuat algortima otentifikasi; 11. menganalisis kriptografis algoritma otentikasi; 12. menganalisis dampak pembangunan jaringan; 13. merancang rencana kebutuhan pembangunan jaringan; 14. mengawasi fungsi jalur VPN; 15. membuat ralat berita sandi; 16. menentukan tolak ukur kerja; dan 17. melakukan pembagian tugas kerja. (3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagi Sandiman tingkat terampil dan Lampiran II bagi Sandiman tingkat ahli.
Koreksi Anda