Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Sandiman Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan terdiri atas :
a. Sandiman Pelaksana :
1. mengumpulkan dan mengolah data, algoritma dan referensi lainnya;
2. memasukan data ke komputer;
3. membuat dokumentasi hasil kajian pengembangan rancang bangun;
4. mengamankan personal komputer;
5. menyiapkan dan mengembangkan instalasi jaringan;
6. merakit casing prototipe peralatan sandi;
7. men-setting casing prototipe peralatan sandi;
8. mengumpulkan data rancang bangun kunci sistem sandi;
9. mengumpulkan data prototipe yang sudah atau sedang berlaku;
10. membuat prototipe kunci sistem sandi;
11. mengumpulkan data hasil uji coba operasional mesin;
12. melaksanakan produksi kunci sistem sandi;
13. melaksanakan distribusi kunci sistem sandi;
14. memusnahkan kunci sistem sandi;
15. melaksanakan pengelasan produksi;
16. melaksanakan pelapisan produksi;
17. melaksanakan pengecatan/powder coating produksi bidang kegiatan mekanik;
18. mencek peralatan sandi;
19. mencek perlengkapan;
20. mengirim dan serah terima peralatan sandi;
21. mengkalibrasi peralatan;
22. melakukan uji coba penanganan jalur komunikasi;
23. melakukan uji coba peralatan sandi;
24. melaksanakan tugas-tugas protokol;
25. membuat log pengiriman dan penerimaan berita;
26. mengagenda berita sandi;
27. membuat konfirmasi kirim/terima berita;
28. mendistribusikan berita;
29. memilahkan berita;
30. memusnahkan berita;
31. menyelia berita;
32. menginstalasi peralatan;
33. membuat kartu pemeliharaan;
34. melakukan inventarisasi perangkat sandi;
35. melakukan penyimpanan perangkat sandi;
36. menginventarisasi peralatan yang akan dihapus;
37. melaksanakan pemusnahan peralatan sandi;
38. membuat laporan pemusnahan peralatan sandi;
39. mengamankan dan/atau menyimpan sistem sandi dan bahan pendukung lainnya sesuai jenis klasifikasinya; dan
40. mentransformasikan sistem sandi dari bentuk kertas ke media penyimpanan lainnya.
b. Sandiman Pelaksana Lanjutan :
1. melakukan tinjauan awal algoritma enkripsi;
2. melakukan tinjauan awal algoritma otentifikasi;
3. melakukan proses pengecekan kerandoman/korelasi kunci sistem sandi dan teks sandi;
4. membuat pemrograman;
5. menguji modul/prototipe;
6. melakukan simulasi program uji coba software;
7. menentukan jumlah kunci yang akan dibuat;
8. membuat prototipe cover;
9. mengevaluasi kerandoman prototipe kunci sistem sandi;
10. membuat buku agenda/registrasi pembuatan kunci sistem sandi;
11. membuat pedoman penggunaan/pemberlakuan/pemusnahan kunci sistem sandi;
12. melakukan persiapan pemusnahan kunci sistem sandi;
13. membuat Berita Acara Pemusnahan (BAP);
14. mencek pengadaan bahan produksi;
15. membuat komponen mekanik;
16. mensetting komponen;
17. mencek jalur pada Printed Circuit Board (PCB);
18. memasang komponen pada PCB;
19. mencek rangkaian komponen pada PCB;
20. merakit komponen;
21. memilah komponen perangkat sandi;
22. mencek mutu perangkat sandi;
23. mengevaluasi dan membuat laporan;
24. menyusun jadwal distribusi;
25. melakukan laporan pendistribusian;
26. merawat instalasi fisik jaringan datakom;
27. memperbaiki kerusakan fisik jaringan datakom;
28. memperbaiki program aplikasi jaringan datakom;
29. mengatur penggunaan password akses File Transfer Protocol (FTP);
30. mengatur parameter firewall;
31. mengatur setting proxy pada jaringan Local Area Network (LAN);
32. membuat petunjuk teknis jaringan persandian;
33. membuat laporan evaluasi jaringan;
34. menguji coba jaringan terhadap gangguan;
35. merawat instalasi fisik jaringan Virtual Private Network (VPN);
36. memperbaiki kerusakan jaringan VPN;
37. mengatur konfigurasi jaringan VPN;
38. mengevaluasi terhadap jaringan VPN;
39. membuka berita sandi;
40. menyandi berita;
41. menginstalasi peralatan sandi;
42. mengetes peralatan sandi;
43. menset kunci sistem sandi;
44. menentukan sistem sandi;
45. mengirim berita sandi melalui peralatan sandi;
46. mengirim berita sandi melalui peralatan komunikasi;
47. melakukan unduh sandi e-mail melalui peralatan komunikasi;
48. melaksanakan uji coba;
49. mengukur kelaikan emisi peralatan sandi;
50. mengukur kelaikan transmisi peralatan sandi;
51. menyadap berita sandi asing;
52. pemeliharaan peralatan secara periodik;
53. melaksanakan perbaikan peralatan sandi;
54. melakukan pengecekan peralatan sandi;
55. membuat berita acara pemusnahan peralatan sandi; dan
56. melakukan pemilahan/pengklasifikasian sistem sandi sesuai jenis klasifikasinya.
c. Sandiman Penyelia :
1. menguji kerandoman teks sandi/rangkaian kunci korelasinya;
2. mengkaji aspek operasional mesin sandi;
3. membuat database aplikasi sistem informasi;
4. membuat rangkuman setiap kegiatan aplikasi kriptografi;
5. meng-update database sistem informasi;
6. membuat interface;
7. menguji/mengembangkan modul peripheral;
8. membuat petunjuk operasional perangkat lunak aplikasi otentikasi;
9. mengevaluasi modul/prototipe;
10. membuat petunjuk operasional peralatan sandi;
11. mendesain casing prototipe peralatan sandi;
12. mengevaluasi casing prototipe peralatan sandi;
13. melaksanakan pembangunan jaringan komunikasi ;
14. menentukan konfigurasi jaringan komunikasi sandi;
15. membuat flowchart;
16. membuat software desain prototipe;
17. membuat pedoman penggunaan kunci sistem sandi;
18. mencek kunci sistem sandi;
19. mengevaluasi pedoman penggunaan kunci sistem sandi;
20. mengevaluasi pelaksanaan kunci sistem sandi/data kawat;
21. membuat parameter standar;
22. memelihara/maintenance database kunci;
23. menyusun rencana kebutuhan produksi kunci sistem sandi;
24. membuat laporan hasil pemusnahan;
25. menguji interface;
26. melaksanakan modifikasi peripheral;
27. membuat berita acara pendistribusian;
28. memberikan bimbingan teknis pengoperasian;
29. membuat petunjuk prosedur kerja komunikasi;
30. mengatur konfigurasi jaringan datakom;
31. mengatur penggunaan password akses datakom atau VPN;
32. menyusun daftar perwakilan pengakses datakom atau FTP;
33. membuat konfigurasi jaringan FTP;
34. menyusun daftar perwakilan pengakses FTP;
35. memperbaiki program aplikasi jaringan VPN;
36. mengatur penggunaan password akses VPN;
37. membuat petunjuk teknis jaringan VPN;
38. mengevaluasi instalasi jaringan VPN;
39. menginstalasi jaringan VPN;
40. meneliti dan mencek atau meralat berita sandi;
41. mendeteksi gangguan terhadap server;
42. mendeteksi gangguan terhadap jaringan komputer dan web server; dan
43. menganalisa kerusakan.
(2) Rincian kegiatan Sandiman Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan terdiri atas :
a. Sandiman Pertama :
1. memodifikasi rumus dan proses tanpa mengubah struktur algortima enkripsi yang disesuaikan dengan kebutuhan;
2. memodifikasi rumus dan proses tanpa mengubah struktur algoritma otentifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan;
3. mengevaluasi output dari pembangkit kunci;
4. mengevaluasi masa berlaku kunci dan pembangkit kunci;
5. mengkaji kunci (key input, rangkaian kunci);
6. mengkaji mekanisme distribusi kunci;
7. menyempurnakan/memodifikasi hardware;
8. mengkaji algoritma umum (matematika/statistik);
9. mensimulasikan metode kriptanalisis;
10. mengembangkan/rancang bangun program aplikasi pengolahan data;
11. membuat program komputer untuk pengujian keacakan (kerandoman) kunci teks sandi;
12. membuat program komputer otomatisasi penyaduran;
13. membuat program tools untuk fungsi matematika;
14. membuat software interface;
15. merakit modul interface;
16. membuat perangkat lunak modul pengembangan peripheral;
17. menyempurnakan modul peripheral;
18. merakit modul peripheral;
19. membuat petunjuk operasional perangkat lunak aplikasi enkripsi;
20. membuat algoritma pembangkit kunci;
21. mendesain modul/prototipe;
22. membuat perangkat lunak;
23. merancang kebutuhan program aplikasi pendukung jaringan;
24. bertugas di daerah rawan;
25. mendukung kegiatan kenegaraan; dan
26. melakukan tugas-tugas pengamanan.
b. Sandiman Muda :
1. mengkaji kompleksitas dan kelemahan algoritma enkripsi;
2. mengkaji kompleksitas dan kelemahan algoritma otentikasi;
3. mengembangkan rumus/fungsi/proses/desain dan parameter lainnya untuk meningkatkan kekuatan kriptografis algoritma enkripsi;
4. melakukan upaya pengupasan berita sandi asing (brute force attack) dengan mencoba semua kemungkinan kunci untuk sistem tersebut;
5. melakukan upaya pengupasan berita sandi asing (brute force attack) dengan menganalisis output semua kemungkinan;
6. melakukan penelitian dan pengembangan dan pengembangan pembangkit kunci;
7. menganilisis dan mengembangkan perangkat eksternal pembangkit kunci;
8. mengembangkan aplikasi media distribusi kunci;
9. mengkaji aspek kriptografis;
10. mengkaji hardware peralatan sandi;
11. menyempurnakan/memodifikasi desain software;
12. mengembangkan algoritma dan aplikasi kriptografi sesuai dengan kebutuhan;
13. mengkaji metode kriptanalisis disesuaikan dengan perkembangan sistem sandi yang ada;
14. melakukan penelitian dan pengembangan pengamanan aplikasi;
15. melakukan penelitian dan pengembangan pengamanan protokol jaringan;
16. mengkaji/mengembangkan web security;
17. membuat program tools untuk kriptanalis;
18. membuat desain modul interface;
19. membuat desain modul pengembangan peripheral;
20. membuat program komputer simulasi algoritma enkripsi atau algoritma enkripsi atau otentikasi;
21. membuat program aplikasi penyandian/enkripsi;
22. membuat program simulasi algoritma otentikasi;
23. merakit modul/prototipe perangkat keras;
24. membuat proposal pembangunan jaringan;
25. merancang konfigurasi jaringan;
26. mengawasi fungsi jalur Local Area Network (LAN);
27. mengawasi perubahan komunikasi persandian;
28. mengawasi akses jaringan VPN, LAN, dan WEB server;
29. men-setup konfigurasi mesin sandi dengan komputer personal;
30. menganalisis ancaman terhadap web server dan jaringan komputer; dan
31. mengatasi gangguan terhadap server dan jaringan komputer.
c. Sandiman Madya :
1. melakukan pengkajian dan analisis suatu algoritma enkripsi dengan pendekatan metode kriptanalisis tertentu;
2. menganalisis hasil pengkajian dan analisis suatu algoritma enkripsi secara komprehensif;
3. melakukan pengkajian dan analisis suatu algoritma otentifikasi dengan pendekatan metode kriptanalisis;
4. menganalisis hasil pengkajian dan analisis suatu algoritma otentifikasi secara komprehensif;
5. menganalisis dengan metode attack berdasarkan parameter yang diketahui;
6. mengkaji penerapan ilmu pendukung untuk aplikasi kriptografi;
7. memodifikasi metode kriptanalisis;
8. mengembangkan infrastruktur sistem jaringan;
9. membuat algoritma enkripsi;
10. membuat algortima otentifikasi;
11. menganalisis kriptografis algoritma otentikasi;
12. menganalisis dampak pembangunan jaringan;
13. merancang rencana kebutuhan pembangunan jaringan;
14. mengawasi fungsi jalur VPN;
15. membuat ralat berita sandi;
16. menentukan tolak ukur kerja; dan
17. melakukan pembagian tugas kerja.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagi Sandiman tingkat terampil dan Lampiran II bagi Sandiman tingkat ahli.
Koreksi Anda
